Bagian Akademik mempunyai tugas:
a. Melakukan penyusunan rencana program dan kegiatan akademik;
b. Melakukan penghimpunan dan pengkajian peraturan perundang-undangan bidang akademik;
c. Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. Melakukan urusan administrasi dan penyusunan jadwal perkuliahan, UTS, dan UAS;
e. Memberikan layanan administrasi perizinan kegiatan penelitian, pengabdian masyarakat, dan penugasan dosen di bidang akademik;
f. Melakukan penyusunan konsep pedoman akademik;
g. Melakukan penyusunan rencana kebutuhan sarana akademik;
h. Melakukan penyusunan urusan administrasi kegiatan pertemuan ilmiah;
i. Melakukan administrasi monitoring dan evaluasi kegiatan akademik;
j. Melakukan administrasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan kerjasama;
k. Mengoperasikansistem informasi akademik secara elektronik (E-SIA);
l. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen akademik;
m. Melakukan penyusunan laporan bidang akademik.