Dosen FKIP
Dosen merupakan tenaga pengajar di lingkungan fakultas yang berada di bawah Dekan dan bertanggungjawab langsung kepada Dekan. Adapun tugas dosen adalah mengajar, membimbing dan melatih mahasiswa, melaksanakan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pada tahun akademik 2017/2018 dosen FKIP berjumlah 241 orang. Dosen tersebut tersebar di 6 jurusan, yaitu: dosen di Jurusan Ilmu Pendidikan (IP) berjumlah 79 orang, dosen di Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni (PBS) berjumlah 40 orang, dosen di Jurusan Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) berjumlah 72 orang, dosen di Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) berjumlah 23 orang, dosen di jurusan Pendidikan teknologi dan Kejuruan (PTK) 18 Orang, dan dosen di Jurusan Penjaskesrek 9 orang.
Tugas Wewenang, dan Tanggung Jawab Dosen
Tugas dosen adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai bidang ilmunya, serta memberi bimbingan kepada mahasiswa dalam proses pendidikan. Mengenai tugas dosen, dan tanggung jawab dosen selaku tenaga fungsional akademik dapat dilihat dalam tabel berikut.
Wewenang dan Tanggung Jawab Dosen Dalam Bimbingan Tugas Akhir:
Lampiran:
Peraturan Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013. Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
No | Jabatan Akademik Dosen | Kualifikasi Pendidikan | Bimbingan Tugas Akhir | ||
Skripsi/Tugas Akhir | Tesis | Disertasi | |||
1 | Asisten Ahli | Magister | M | – | – |
Doktor | M | B | – | ||
2 | Lektor | Magister | M | B* | – |
Doktor | M | M | – | ||
3 | Asisten Ahli | Magister | M | M | B |
Doktor | M | M | B | ||
4 | Profesor | Doktor | M | M | B/M** |
Doktor | M | M | M |
Keterangan:
* = Golongan III/d
** = Sebagai Penulis Utama Pada Jurnal Ilmiah Internasional Bereputasi
B = Membantu
M = Melaksanakan
Selain tugas, wewenang dan tanggung jawab di atas, dosen juga bertugas sebagai penasihat akademik, dosen pembimbing Program Pengalaman Lapangan (PPL I) di kampus dan dosen pembimbing PPL II di sekolah, pembimbing seminar, pembimbing KKN, dan pembimbing dan penguji skripsi.
Ketetapan Tentang Beban Tugas Dosen
Ketetapan tentang beban tugas dosen dituangkan dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 48/DJ/KEP/1983 tanggal, 6 Juni 1983 yang diringkas sebagai berikut (sesuai dengan kepentingan FKIP):
Ketentuan Umum
-
Beban tugas dosen ialah jumlah pekerjaan yang wajib dilakukan oleh dosen Perguruan Tinggi Negeri sebagai tugas institusional dalam menyelenggarakan fungsi Pendidikan Tinggi seperti yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 pasal 26.
-
Tugas institusional ialah pekerjaan dalam batas-batas fungsi Pendidikan Tinggi yang dilakukan secara terjadwal ataupun tidak terjadwal oleh dosen yang:
a. Ditugaskan oleh pimpinan perguruan tinggi untuk dilaksanakan di tingkat Universitas atau Institut, Fakultas, Lembaga, Jurusan, Pusat, Laboratorium atau Studio dan Balai.
b. Dilakukan atas prakarsa pribadi atau kelompok dan disetujui, dicatat hasilnya, diajukan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk dinilai oleh sejawat perguruan tinggi. -
Dilakukan dalam rangka kerja sama pihak luar perguruan tinggi yang disetujui, dicatat dan hasilnya diajukan melalui pimpinan perguruan tinggi.
-
Beban tugas dosen perguruan tinggi dinyatakan dengan Ekivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) yang setara dengan 38 jam kerja per minggu, yaitu jam kerja wajib seorang pegawai negeri sebagai imbalan terhadap gaji dan lain-lain hak yang diterima dari negara. Ekivalensi waktu mengajar penuh dosen perguruan tinggi negeri ditetapkan setara dengan 12 SKS dan dihitung untuk setiap semester dengan pengertian 1 (satu) SKS setara dengan 3 jam kerja dengan 50 jam kerja per semester.