Bag. Kemahasiswaan

Bagian Kemahasiswaan bertugas: 
a. Melakukan penyusunan rencana program dan kegiatan kemahasiswaan;
b. Melakukan penghimpunan dan pengkajian peraturan perundang-undangan bidang kemahasiswaan dan alumni;
c. Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa dan alumni;
d. Melakukan urusan administrasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni;
e. Melakukan penyusunan konsep pedoman di bidang kemahasiswaan;
f. Melakukan penyusunan rencana kebutuhan sarana kemahasiswaan;
g. Melakukan urusan kegiatan pertemuan ilmiah mahasiswa;
h. Melakukan pemberian layanan urusan beasiswa, pembinaan karir, dan layanan kesejahteraan mahasiswa;
i. Melakukan urusan administrasi seleksi mahasiswa berprestasi;
j. Melakukan urusan administrasi monitoring dan evaluasi kegiatan kemahasiswaan;
k. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
l. Melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan
m. Anggaran Subbagian kemahasiswaan.