Subbagian Umum:
a. Melakukan penyusunan rencana, program, dan kegiatan;
b. Melakukan penghimpunan dan pengkajian peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan dan barang milik negara;
c. Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data di bidang kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan dan barang milik negara;
d. Melakukan urusan hukum dan ketatalaksanaan;
e. Melakukan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan penerimaan tamu fakultas;
f. Melakukan urusan kebersihan, keindahan, dan keamanan fakultas;
g. Melakukan penyiapan sarana pelaksanaan rapat dinas, pertemuan ilmiah, upacara akademik dan non-akademik;
h. Melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, dan perawatan barang milik negara fakultas;
i. Melakukan pendayagunaan barang milik negara fakultas;
j. Melakukan penyusunan usul penghapusan barang milik negara;
k. Melakukan urusan administrasi monitoring dan evaluasi kegiatan;
l. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen;